Total Tayangan Halaman

Rabu, 28 November 2012

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 579/KMK.04/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 579/KMK.04/1996

TENTANG

PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1. bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi kepada Pemerintah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
2. bahwa oleh karena itu perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pupuk dan Pestisida Bersubsidi perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 48);
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1288/KMK.04/1988 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan Negara Sebagai Pemungut Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI.

Pasal 1

Atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi produksi dalam negeri atau yang berasal dari impor kepada Pemerintah Republik Indonesia, terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen).

Pasal 2
(1) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi adalah Harga Jual yang tercantum dalam Faktur Pajak.
(2) Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 3

Faktur Pajak harus dibuat oleh Pabrikan, Importir, atau Pengusaha Kena Pajak lainnya yang menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah paling lambat pada saat pencairan subsidi.

Pasal 4

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pajak Keluaran bagi Pabrikan, Importir, atau Pengusaha Kena Pajak lainnya yang membuat Faktur Pajak tersebut.

Pasal 5
(1) Atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak (penjual) kepada Pemerintah, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pembayaran subsidi dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak (penjual), pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan.

Pasal 6
(1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah wajib memasukkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap Masa Pajak.
(2) Dengan telah dipotongnya secara langsung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi tersebut merupakan Pajak Masukan yang lebih dibayar dan dapat diajukan permohonan pengembaliannya pada setiap Masa Pajak terjadinya pemotongan Pajak Pertambahan Nilai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

PT. Pupuk Sriwijaya (Unit Pemasaran) sebagai pengemban tugas dari Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dan PT. Pertani sebagai pengemban tugas dari Pemerintah untuk mendistribusikan pestisida bersubsidi adalah bukan Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 8

Atas pupuk atau pestisida yang tidak bersubsidi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 9

Keputusan ini berlaku untuk pencairan subsidi pupuk atau pestisida yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1996.

Pasal 10

Pelaksanaan keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tanggal 27 September 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA.
pada tanggal 23 September 1996
Menteri Keuangan,

ttd.

Mar'ie Muhammad

Selasa, 20 November 2012

Karya Tangan Trampil

Kehidupan yang semakin sulit membuat mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan taraf hidup guna menyambung hidup di dunia ini. berbagai baran bekas mereka gunakan untuk membuat keajinan patung ini diantaranya kardus bekas, kertas koran, kawat dll. dengan tangan terampil mereka terciptalah patung dimana orang lain mengira patung tersebut terbuat dari kayu.

untuk harga yang ditawarkan beragam menyesuaikan model dan ukuran yang ada, harga yang ditawarkan mulai dari 100 ribu hingga jutaan. tempat dimana patung ini dibuat ada di desa Ratna Daya kec. Raman Utara Kab Lampung Timur.

Rabu, 31 Oktober 2012

"MINIM TAULADAN"

Kehidupan masyarakat indonesia saat ini sudah jauh dari budaya mereka sendiri bahkan mereka tidak tahu lagi apa yang mereka lakukan itu atas kehendak sendiri atau tidak, namun prilaku tersebut merupakan dampak dari lingkungan mereka dimana mereka melihat, belajar dan melaksanakan. diantara yang berperan dalam kehidupan mereka adalah dari lingkungan terdekat mereka yaitu orang tua mereka. dimana tindakan dan tingkah laku orang tua akan mereka tirukan dan merka praktekan dikehidupan mereka.banyak orang tua yang ingin anaknya berprilaku baik namun mereka tidak sadar yang sebenarnya prilaku baik dan buruk anak tergantung orang tua, bagaimana mereka mendidik sejak anak mereka lahir, perkataan dan perbuatan yang mereka lihat dan mereka dengarkan akan selalu terekam dalam pikiran mereka.seperti pepatah "Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya".

Untuk itu sebagai orang tua seharusnya mampu mengendalikan prilaku dan tindakan anak hal ini entang perkara ini, Allah azza wa jalla berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. (At-Tahrim: 6)

Untuk itu -tidak bisa tidak-, seorang guru atau orang tua harus tahu apa saja yang harus diajarkan kepada seorang anak serta bagaimana metode yang telah dituntunkan oleh junjungan umat ini, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beberapa tuntunan tersebut antara lain:
1. Menanamkan Tauhid dan Aqidah yang Benar kepada Anak
2. Mengajari Anak untuk Melaksanakan Ibadah
3. Mengajarkan Al-Quran, Hadits serta Doa dan Dzikir yang Ringan kepada Anak-anak
4. Mendidik Anak dengan Berbagai Adab dan Akhlaq yang Mulia
5. Melarang Anak dari Berbagai Perbuatan yang Diharamkan.  

Selasa, 23 Oktober 2012

Didikan Anak "U"

Pemerintah Indonesia telah menganggarkan biaya pendidikan tidak sedikit guna menunjang sarana dan prasarana pendidikan untuk mencerdaskan bangsa sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Tahun 2012 ini saja pemerintah menganggarkan biaya pendidikan sebesar Rp 286,6 triliun pada 2012. Prioritas utama penggunaan anggaran tersebut adalah untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan perbaikan sekolah rusak.

Penggunaan Anggaran tersebut diprioritaskan untuk memberikan BOS bagi 31,3 juta siswa setingkat sekolah dasar (SD) dan 13,4 juta siswa setingkat sekolah menengah pertama (SMP), serta menyediakan beasiswa bagi lebih dari delapan juta siswa miskin pada semua jenjang pendidikan. Sementara, di tingkat pendidikan tinggi, pemerintah memberikan beasiswa peningkatan prestasi akademik, bantuan belajar mahasiswa, dan beasiswa didik.dengan  misi yaitu bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada para mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai namun kurang mampu secara ekonomi.

Namun, seiring dengan perkembangan dunia pendidikan dana yang digelontorkan pemerintah belum dapat diserap sepenuhnya oleh masyarakat miskin. seperti daerah-daerah terpencil mereka masih menggunakan tempat pendidikan yang tidak layak huni, kekurangan sarana dan prasarana belajar, kenyamanan mereka terganggu karena selalu dalam keadaan was-was bila bangunan yang mereka tempati sewaktu-waktu rusak ataupun menimpa mereka. Untuk itu diharapkan kepada kepala sekolah untuk dapat mempublikasikan kondisi tempat yang menjada tanggung jawab mereka kepada pemerintah agar pemerintah dapat memilih dan memilah mana yang harus didahulukan.

Selain itu, penempatan SDM pengajar juga perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sehingga mampu menghadapi perubahan dunia yang semakin dinamis. Banyak nya siswa yang lulus sekolah namun dengan kualitas yang tidak memadai akan mengakibatkan terjerumus kedalam keterbelakangan kehidupan. namun pendidikan tidak hanya dibebankan terhadap para pengajar tetapi peran serta orang tua dan lingkungan akan lebih menunjang pendidikan anak. oleh karena itu dipandang perlu meningkatkan koordinasi antara tenaga pendidik, orang tua dan lingkungan agar para anak didik lebih cerdas dalam menghadapi kehidupan.

Senin, 26 Maret 2012

Nelayan punya KTAN


Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau sehingga memiliki perairan yang luas yang bisa dimanfaakan untuk kesejahteraan warganya merupakan suatu kebanggaan tersendiri dari individu yang tinggal didalamnya. Oleh karena itu, diperlukan pendataan yang relevan untuk mengetahui seberapa besar warga NKRI yang memanfaatkan.

Melalui Aplikasi PUPI ini diharapkan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan akan terdata secara akurat dengan memberikan mereka identitas diri sebagai nelayan NKRI. Identitas tersebut tersaji dalam bentuk Kartu Tanda Anggota Nelayan (KTAN) yang berguna untuk member dukungan data secara penuh terhadap pengembangan usaha nelayan.  Aplikasi PUPI adalah program  untuk membuat Kartu Tanda Anggota Nelayan (KTAN) yang merupakan dasar pemerintah terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Realisasi kegunaan kartu nelayan ini diantaranya adalah sebagai
1)      Identitas profesi nelayan diwilayah Negara kesatuan republic Indonesia
2)      Referensi pemebelian BBM bersubsidi dari pertamina yang telah digunaka didaerah PPN Pelabuhan Ratu, PPS Bitung, Kota Tarakan.
3)      Referensi pembuatan jamkesda dilaksanakan di PPN Pekalongan

Pada tahun 2012 ini Kartu tanda anggota nelayan digunakan sebagai salah syarat untuk
a)      Penerima PUMP (program usaha mina perdesaan) perikanan tangkap.
b)      Penerima SeHAT (Sertifikat tanah hak atas nelayan)
c)       Pelaporan keselamatan kerja nelayan

oleh karena itu bagi masyarakat nelayan dapat medaftarkan diri di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan masing-masing daerah.

Minggu, 29 Januari 2012

Jaga 7 Sunnah Nabi Muhammad SAW


Cerdasnya orang yang beriman adalah, dia yang mampu mengolah hidupnya yang sesaat, yang sekejap untuk hidup yang panjang. Hidup bukan untuk hidup, tetapi hidup untuk Yang Maha Hidup. Hidup bukan untuk mati, tapi mati itulah untuk hidup.

Kita jangan takut mati, jangan mencari mati, jangan lupakan mati, tapi rindukan mati. Karena, mati adalah pintu berjumpa dengan Allah SWT. Mati bukanlah cerita dalam akhir hidup, tapi mati adalah awal cerita sebenarnya, maka sambutlah kematian dengan penuh ketakwaan.

Hendaknya kita selalu menjaga tujuh sunnah Nabi setiap hari. Ketujuh sunnah Nabi SAW itu adalah:

Pertama, Tahajjud

karena kemuliaan seorang mukmin terletak pada tahajjudnya.

Kedua, membaca Al-Qur’an sebelum terbit matahari

Alangkah baiknya sebelum mata melihat dunia, sebaiknya mata membaca Al-Qur’an terlebih dahulu dengan penuh pemahaman.

Ketiga,

Jangan tinggalkan masjid terutama di waktu shubuh. Sebelum melangkah kemana pun langkahkan kaki ke masjid, karena masjid merupakan pusat keberkahan, bukan karena panggilan muadzin tetapi panggilan Allah yang mencari orang beriman untuk memakmurkan masjid Allah.

Keempat,

jaga shalat Dhuha karena kunci rezeki terletak pada shalat dhuha.

Kelima

jaga sedekah setiap hari.

Allah menyukai orang yang suka bersedekah, dan malaikat Allah selalu mendoakan kepada orang yang bersedekah setiap hari.

Keenam

jaga wudhu terus menerus karena Allah menyayangi hamba yang berwudhu. Kata khalifah Ali bin Abu Thalib, “Orang yang selalu berwudhu senantiasa ia akan merasa selalu shalat walau ia sedang tidak shalat, dan dijaga oleh malaikat dengan dua doa, ampuni dosa dan sayangi dia ya Allah”.

Ketujuh, amalkan istighfar setiap saat.

Dengan istighfar masalah yang terjadi karena dosa kita akan dijauhkan oleh Allah.

Dzikir, kata Arifin Ilham, adalah bukti syukur kita kepada Allah. Bila kita kurang bersyukur, maka kita kurang berdzikir pula, oleh karena itu setiap waktu harus selalu ada penghayatan dalam melaksanakan ibadah ritual dan ibadah ajaran Islam lainnya.

“Dzikir merupakan makanan rohani yang paling bergizi,” katanya, dan dengan dzikir berbagai kejahatan seperti narkoba, KKN, dan lainnya dapat ditangkal sehingga jauhlah umat manusia dari sifat-sifat hewani yang berpangkal pada materialisme dan hedonisme.

Oleh : HM Arifin Ilham