Total Tayangan Halaman

Senin, 26 Maret 2012

Nelayan punya KTAN


Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau sehingga memiliki perairan yang luas yang bisa dimanfaakan untuk kesejahteraan warganya merupakan suatu kebanggaan tersendiri dari individu yang tinggal didalamnya. Oleh karena itu, diperlukan pendataan yang relevan untuk mengetahui seberapa besar warga NKRI yang memanfaatkan.

Melalui Aplikasi PUPI ini diharapkan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan akan terdata secara akurat dengan memberikan mereka identitas diri sebagai nelayan NKRI. Identitas tersebut tersaji dalam bentuk Kartu Tanda Anggota Nelayan (KTAN) yang berguna untuk member dukungan data secara penuh terhadap pengembangan usaha nelayan.  Aplikasi PUPI adalah program  untuk membuat Kartu Tanda Anggota Nelayan (KTAN) yang merupakan dasar pemerintah terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Realisasi kegunaan kartu nelayan ini diantaranya adalah sebagai
1)      Identitas profesi nelayan diwilayah Negara kesatuan republic Indonesia
2)      Referensi pemebelian BBM bersubsidi dari pertamina yang telah digunaka didaerah PPN Pelabuhan Ratu, PPS Bitung, Kota Tarakan.
3)      Referensi pembuatan jamkesda dilaksanakan di PPN Pekalongan

Pada tahun 2012 ini Kartu tanda anggota nelayan digunakan sebagai salah syarat untuk
a)      Penerima PUMP (program usaha mina perdesaan) perikanan tangkap.
b)      Penerima SeHAT (Sertifikat tanah hak atas nelayan)
c)       Pelaporan keselamatan kerja nelayan

oleh karena itu bagi masyarakat nelayan dapat medaftarkan diri di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan masing-masing daerah.